Pengumuman Daftar Ulang PPDB SMAN 1 Mejobo Kudus

Selamat bagi yang diterima di SMAN 1 Mejobo Kudus pada PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Langkah berikutnya kalian wajib melakukan daftar ulang dan apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. berikut persyaratan yang harus kalian siapkan untuk proses daftar ulang.

KELENGKAPAN BERKAS DAFTAR ULANG PPDB SMA NEGERI 1 MEJOBO

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

1. JALUR ZONASI DAN ZONASI KHUSUS

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. (ASLI)
  3. Buku Rapor SMP/sederajat. (Fotokopi)
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Asli)
  5. Ijazah SMP/sederajat Fotocopi atau jika yang dimiliki adalah SKL maka mengumpulkan berkas SKL asli
  6. Akta kelahiran/Surat Kelahiran (Fotokopi)
  7. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  8. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki). (Fotokopi)
  9. Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren (Fotokopi, bagi yang memiliki)
  10. Fotokopi KTP Kedua orangtua (lembaran/tidak dipotong)
  11. Formulir ekstrakulikuler
  12. Dimasukkan dalam stopmap warna merah untuk zonasi
  13. Dimasukkan dalam stopmap warna hijau untuk zonasi khusus

2. JALUR  AFIRMASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. (ASLI)
  3. Buku Rapor SMP/sederajat. (Fotokopi)
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Asli)
  5. Ijazah SMP/sederajat Fotokopi  atau jika yang dimiliki adalah SKL maka mengumpulkan berkas SKL asli
  6. Akta kelahiran/Surat Kelahiran (Fotokopi)
  7. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  8. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki). (Fotokopi)
  9. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos.
  10. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Catatan : CPD yatim dan/atau piatu tidak perlu bukti surat keterangan apabila telah tercantum dalam data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  11. CPD yang berasal dari panti asuhan tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  1. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  2. Surat keterangan putus sekolah bagi yang memiliki
  3. Fotokopi KTP Kedua orangtua (lembaran/tidak dipotong)
  4. Formular ekstrakulikuler
  5. Dimasukkan dalam stopmap warna kuning

3. JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. (ASLI)
  3. Buku Rapor SMP/sederajat. (Fotokopi)
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Asli)
  5. Ijazah SMP/sederajat Fotokopi  atau jika yang dimiliki adalah SKL maka mengumpulkan berkas SKL asli
  6. Akta kelahiran/Surat Kelahiran (Fotokopi)
  7. Kartu Keluarga dari luar zona (KK) (Fotokopi)
  8. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki). (Fotokopi)
  10.  Fotokopi KTP Kedua orangtua (lembaran/tidak dipotong)
  11.  Formulir Ekstrakulikuler

4. JALUR PRESTASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. (ASLI)
  3. Buku Rapor SMP/sederajat. (Fotokopi)
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Asli)
  5. Ijazah SMP/sederajat Fotokopi atau jika yang dimiliki adalah SKL maka mengumpulkan berkas SKL asli
  6. Akta kelahiran/Surat Kelahiran (Fotokopi)
  7. Kartu Keluarga (KK) (Fotocopi)
  8. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki). (Fotokopi)
  9. Fotokopi KTP keduaorangtua (memanjang/tidak dipotong)
  10. FOrmulir ekstrakulikuler
  11. Dimsukkan dalam stopmap warna biru

*Semua berkas Fotocopy yang dikumpulkan saat daftar ulang adalah 1 kali fotocopi

Download

Sebelum melakukan proses daftar ulang, bisa mengisi link berikut

Pengumuman dan jadwal daftar ulang : https://drive.google.com/file/d/1mO9R_d32PyfzWpuQ2jLga2U-QaZWtMhw/view?usp=sharing

formulir identitas diri : https://docs.google.com/document/d/1qrQzlsZQ5anbrrRAPjFYk6nk_jXHGTsl/edit?usp=sharing&ouid=108801878837920645787&rtpof=true&sd=true

formulir ekstrakulikuler : https://docs.google.com/document/d/1KXwkInmT69iw8g87ufdymwF1OlKtwiaZ/edit?usp=sharing&ouid=108801878837920645787&rtpof=true&sd=true